Nasional

PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

×

PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

Sebarkan artikel ini
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

Proses penyusunan RPP Manajemen ASN melibatkan Kementerian PANRB, Komisi II DPR, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lembaga terkait lainnya sejak tahun sebelumnya.

Diketahui RPP ini merupakan turunan dari UU ASN yang telah disahkan lebih dulu oleh DPR.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2023, Kemenpan-RB Siapkan 4.672 Formasi Melalui Jalur Ini

Anas menargetkan penyelesaian RPP ASN ini pada tanggal 30 April 2024. RPP tersebut akan mencakup 22 Bab dengan total 305 pasal.

Baca Juga:  Hari Terakhir Pendataan Pegawai Non-ASN, Untuk Apa?

Selain mengatur tentang mobilitas ASN, RPP ini juga akan mengatur tentang pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN, hingga sistem penghargaan dan pengakuan. (red)

Baca Juga:  Abdullah Azwar Anas Tegaskan ASN yang Tak Netral akan Kena Sanksi hingga Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3