PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa mobilitas talenta tersebut akan diatur baik di dalam satu instansi, antar instansi, maupun keluar dari instansi pemerintah. Namun, hal tersebut juga akan diatur dengan ketentuan waktu yang jelas.

Baca Juga:  PSBB Kabupaten Bandung Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

“Dengan demikian, tidak akan ada ASN yang bertahan terlalu lama di satu jabatan,” tambahnya.

Dalam mengimplementasikan mobilitas ASN ini, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap beberapa faktor, antara lain kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi.

Baca Juga:  BKN Ancam Blokir NIK Calon PPPK yang Mengundurkan Diri, Ini Akibatnya

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan peluang percepatan karier bagi ASN muda yang memiliki prestasi dan kinerja yang tinggi.

Baca Juga:  PNS Dilarang Memaki-maki Pemerintah, Berikut Penyataan Menpan-RB

“ASN yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga akan mendapatkan perhatian khusus dalam percepatan karier,” katanya.