PNS Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama selama Ramadhan, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

PNS dan tenaga honorer
PNS dan tenaga honorer mengikuti apel. (foto: istimewa)

Pelanggaran yang dilakukan PNS, kata Anas, bisa dibagi dalam beberapa kategori, meliputi ringan, sedang dan berat. Kemudian jenis hukumannya pun mulai dari lisan, tertulis dan sebagainya.

“Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” jelas Anas.

Baca Juga:  YKMI Menangkan Gugatan di MA, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Berstatus Halal   

Masih menurut Anas, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Arahan Presiden itu harus dipatuhi oleh ASN. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bilang Abad Kedua NU Jadi Penanda Kebangkitan Baru

Menurut Anas, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan. “Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” tandas Anas. (red)

Baca Juga:  Eril Dinyatakan Meninggal Dunia, Presiden Jokowi: Ketegaran dan Ketabahan Ridwan Kamil Jadi Teladan