“Seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan Pasal Penyertaan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polres Bogor mengaku menerima laporan beberapa mahasiswa IPB yang mengaku terjerat pinjaman online pada Selasa (15/11/2022) dan Rabu (16/11/2022).
Modus pinjol yang menimpa ratusan mahasiswa IPB tersebut yaitu berkedok toko online. Para korban awalnya ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen di sebuah toko online.
Para korban mengaku diminta oleh pengelola toko online untuk mengajukan pinjaman online, selanjutnya uangnya diinvestasikan di toko online itu.