JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Porles Serdang Bedagai berhasil meringkus bandar narkoba di Dusun 2, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (23/8/2020) malam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Syopian pada jabarnews.com, Minggu (24/8/2020) membenarkan satnarkoba Polres Serdang Bedagai meringkus Harianto (38) diduga bandar narkoba di Kecamatan Perbaungan.
“Tersangka ditangkap saat menimbang narkoba dibelakang rumah,” katanya.
Dijelaskanya, dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 5,2 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler dan satu buah tas berisi puluhan plastik transparan.
“Selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 52 gram,” terang AKP Syopian.
Menurutnya, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat yang resah melihat perbuatan tersangka mengedarkan narkoba. Atas informasi itu personil satnarkoba langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka dirumahnya.
“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)