Polisi Konfirmasi Tangkap Anji karena Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi mengonfirmasi bahwa musisi berinisial EAP alias AN yang ditangkap terkait kasus narkoba di wilayah Cibubur, Jakarta Timur adalah Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora menyebutkan musisi EAP alias AN menjadi tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja.

Baca Juga:  Pilkades Serentak di Ciamis Ditunda, Bupati Sampaikan Ini Buat Para Calon

“Kami dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan memberikan konfirmasi mengenai penangkapan seorang musisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” ujar Arif dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo membenarkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah musisi ternama.

Baca Juga:  Sistem LPBE Dinilai Aman Buat Wisata di Kabupaten Bandung, Gimana Prosesnya?

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa musisi tersebut adalah produser musik bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Kepala Unit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan dari tangan tersangka di salah satu kawasan perumahan Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Lepas Khafilah MTQ ke-37 Tingkat Provinsi, Ini Pesan Bupati Serdang Bedagai

Harry menyebutkam bahwa AN alias EAP ditangkap polisi pada Jumat (11/6/2021) lalu.

“Jumat kemarin, Unit 1 melakukan penangkapan terhadap laki laki berinisial AN di kawasan Cibubur. Dari tangannya kami berhasil mengamankan narkoba yang diduga ganja,” ujar Harry. (Red)