Sebelumnya, peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut komentar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023). Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB.
Nasrullah mengatakan Hasanuddin dilaporkan terkait ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang dibawa oleh Nasrullah dalam pelaporannya adalah komentar Hasanuddin di Facebook.
“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook,” kata Nasrullah saat dikonfirmasi. (Red)