Nasional

Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Namanya

×

Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Namanya

Sebarkan artikel ini
Gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Detik.com).
Gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Detik.com).

Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Baca Juga:  Bantu Perbaikan Saluran Air

“SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” tuturnya.

Baca Juga:  Kemenkes Terjunkan Dokter Bedah dan Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca Juga:  HUT Kota Bandung Ke-210, Oded Harapkan Jadi Momen Pemersatu Warga

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan