Langgar PKPU No 13, Bawaslu Jabar Ancam Hentikan Aktivitas Kampanye

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas kampanye calon di Pilkada Serentak 2020 jika melanggar regulasi peraturan KPU terkait petunjuk teknis PKPU No 11 tentang kampanye dan PKPU No 13.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, dalam PKPU 13 pasal 88C disebutkan bahwa tidak ada lagi rapat umum, melainkan hanya bentuk-bentuk pertemuan terbatas. Selain itu, dalam PKPU tersebut juga dilarang melakukan kegiatan seperti konser musik, festival budaya, seni.

Baca Juga:  Pemdes Sukamulya Mengenang Jasa Pahlawan Melalui Kepedulian Sosial

“Kita juga ada surat edaran bahwa dari KPU RI tentang mengatur pengawasan ditahap kampanye pilkada 2020 ini. Dalam kampanye itu beberapa aspek. Semua peserta hanya diperbolehkan kpenye sesuai regulasi,” kata Zaki saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:  Persib Kalahkan Barito Putera 2 – 1 Berkat Dua Gol Vizcarra

Dia menjelaskan terkait pertemuan tatap muka ini lebih diprioritaskan berupa daring. Jika tetap memaksakan, lanjut Zaki, tatap muka dengan jumlah maksimal 50 orang dengan memperhatikan psikal distancing dan sosial sistancing minimal 1 meter.

“Saya pikir kalau memangbitu terjadi pelanggaran di lapangan. Misalkan tatap muka melebihi jumlah yang ditentukan dan terjadi kerumunan yang tidak memperhatikan aspek protokol pencegahan Covid-19 maka kita akan mempetingatkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pendidik Malaysia Belajar Sistem Pendidikan Ke Majalengka

Zaki memgungkapkan, jika kegiatan yang melanggar jumlah, protokol pencegahan Covid-19 maka bisa dibubarkan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Bila tidak maka kita punya kewenangan sesuai dengan regulasi Praturan KPU No 13 untuk memberikan peringatan tertulis sampai dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut,” tandasnya. (RNU)