Irjen Teddy Minahasa Diancam Hukuman Mati, Terkait Kasus Narkoba Yang Membelitnya

Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya tidak ada untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba.

“Tidak ada rencana mengajukan praperadilan,” ucap Henry kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Masih dari keterangan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.

“Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan,” tuturnya.

Sebagai informasi Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.