Polusi Udara Di Kota Bandung, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup

JABARNEWS | BANDUNG – Sejak diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) polusi udara di Kota Bandung mengalami peningkatan yang cukup memprihatinkan. Terutama di beberapa titik di Kota Bandung.

Hal ini ungkapkan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, yang menerangkan titik lokasi yang lebih signifikan mengali peningkatan polusi udara dibanding pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) kemarin. Pemantauan dilakukan di PDAM Kota Bandung, Masjid Habiburrahman Kompleks Lanud PT. Dirgantara Indonesia, Kantor Kecamatan Ujung Berung, dan Kantor Dinas Perhubungan Gedebage.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Dadang Naser Klarifikasi Ini

“Hasil pemantauan polusi udara meningkat atau penurunan kualitas udara setelah diberlakukan AKB,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Kamalia Purbani, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:  Lapor RUU Pemilu Ke Menko Polhukam, Jika Deadlock, Kembali Ke UU Lama

Selin itu, Kamalian juga tengah memastikan pemantauan yang dilakukan didasarkan atas indeks standar pencemar udara (ISPU) dan termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.

“Rata-rata hasil pemantauan di empat lokasi dalam kategori baik dengan nilai ISPU di bawah 50,” katanya.

Baca Juga:  Duh! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun

Menurutnya, penurunan kualitas udara dilihat dari Carbon Monoxide (CO), Ozone (O3), dan Particulate Matter (PM10). Ia mengatakan, pemantauan dilakukan dengan sistem Air Quality Monitoring System atau AQMS.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memberlakukan AKB dan merelaksasi sejumlah sektor usaha seperti mal, hotel dan beberapa objek wisata. (Red)