Nasional

Poros Nusantara Tanggapi Penghentian Perkara Arteria Dahlan, Sebenarnya…

×

Poros Nusantara Tanggapi Penghentian Perkara Arteria Dahlan, Sebenarnya…

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

Menurutnya, Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

Baca Juga:  Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

“Sebenarnya kompleks masalah ini, makanya kami laporkan. Jadi, tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE,” ucap Urip.

Urip lantas menanggapi arahan polisi agar perkara Arteria Dahlan diadukan ke MKD.

Baca Juga:  Tercatat 2.016 WNA Bekerja Di Kabupaten Bekasi

Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR, sementara pihaknya melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.

Baca Juga:  Soal Polemik Arteria Dahlan, Yana Mulyana: Budaya dan Bahasa Sunda Harus Dipertahankan

“Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” kata Urip.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan