Poros Nusantara Tanggapi Penghentian Perkara Arteria Dahlan, Sebenarnya…

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto menyayangkan penghentian perkara kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh polisi.

Terlebih lagi, Urip menilai sikap polisi yang menyetop laporannya terhadap Arteria lantaran disebutkan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

Urip merasa polisi sudah gagal paham dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas.

Baca Juga:  M Nuh: Dewan Pers Merasa Kehilangan Sosok Jakob Oetama

“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” kata Urip, dikutip dari Jabarekspres, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:  Rapat Kerja DPR RI dengan Kapolri, Arteria Dahlan Jadi Bahan Guyonan

Urip mengatakan pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.