Nasional

PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer

×

PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenaga honorer

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan segera menghapus tenaga honorer tahun ini. Tepatnya pada tanggal 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

Pergantian dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pun masuk dalam pembahasan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  PDIP Pertimbangkan Gibran Maju di Pilgub 2024, DKI Jakarta atau Jawa Tengah?

Dalam RUU ASN atau PNS itu diantaranya terdapat opsi pemerintah untuk membuka formasi PPPK paruh waktu. Itu artinya, status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK, bakal ditambah PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Segini Besarannya

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ujar anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus dikutip dari detikcom, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Nikita Mirzani Divonis Bebas, Kok Bisa!!!

Menurut Guspardi, PPPK Part Time bisa menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain, dinilai tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2