PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer

Ilustrasi tenaga honorer

Sama seperti pekerja part time swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga:  Sembilan Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana di Kopanti Jabar

Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). (red)

Baca Juga:  Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Jagorawi, Cek Jadwal Contra Flow Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News