Lewat Permenkes, Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Resmi Dihapus

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Hal itu ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Ini Lima Wilayah di Jabar yang Sering Terkena Dampak Kekeringan

“Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021,” ujar Menkes dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).

Budi menjelaskan, aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga:  Menkes Sebut Varian Baru Corona India, Afrika Selatan dan Inggris Sudah Masuk RI

Dengan perubahan ini, lanjut dia, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Baca Juga:  Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024, Bamus Sunda Beri Dukungan

“Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun,” tandasnya. (Red)