Tegas! Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Utangnya

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

Menurut Mahfud MD, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Ada Ladang Ganja di Kebun Cabe Curug Panarana Tasikmalaya, Ternyata Pemiliknya Sopir Travel

Baca Juga:  Duh! Jalan Provinsi yang Rusak di Cianjur Capai 15 Kilometer

Baca Juga: Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi Terjadi Akhir 2021, Kota Bandung Aman?

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tambahnya.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

Mahfud MD menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan ‘financial technology (fintech) peer to peer lending’ yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

Baca Juga:  Tiga Cara Menjaga Kesehatan Mata Saat Lama Menatap Layar Monitor

Baca Juga: Pemprov Jabar Habiskan Dana Rp5 Triliun untuk PON XX Papua? Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Baca Juga: Gimana Ini? Atlet PON Jabar di Kota Bandung Belum dapat Kadeudeuh

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Sampah di Kota Cirebon Capai 200 Ton per Hari

Mahfud MD menyampaikan, para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” tandasnya.***