Lantaran Hal Ini, PSSI pun Melaporkan Kasus Dugaan Suap ke Polda Metro Jaya

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan telah melaporkan kasus dugaan suap ke Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan suap dalam pertandingan sepak bola dalam kompetisi yang digelar PSSI tersebut melibatkan eks pemain klub Liga 2 Perserang. 

“Kami sudah mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya karena hanya pihak polisi yang bisa menelusuri persoalan suap ini,” ujar Iriawan di Jakarta, Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Terjadi di Sulawesi Utara, BMKG Minta Masyarakat untuk Hati-Hati

Menurut pria yang biasa disapa Iwan Bule itu, PSSI memiliki batas untuk melakukan pendalaman terhadap kasus suap tersebut.

Baca Juga:  Pencarian Pemuda Tergulung Ombak di Pantai Jayanti Masih Berlanjut

Salah satu aspek yang tak dapat dijangkau PSSI adalah PSSI tak bisa memanggil dan memeriksa orang-orang di luar sepak bola.

Selain itu, PSSI tak memiliki teknologi untuk menelusuri nomor rahasia (private number) yang dipakai terduga pelaku untuk menghubungi pemain terkait.

Baca Juga: Janji Kritik Prabowo Subianto, Fadli Zon: Saya Belum Melihat Celah

“Kami tak memiliki kemampuan sampai ke sana. PSSI sudah melakukan tindakan dari sisi sepak bola, selanjutnya penanganan kami serahkan ke polisi,” kata Iriawan.

Baca Juga:  Kopi Balad Madaba, Menambah Deretan Tempat Wisata Kuliner di Purwakarta

Iriawan pun berharap pihak Polda Metro Jaya dapat segera menuntaskan kasus dugaan suap tersebut.

Iriawan mengatakan, PSSI bertekad membersihkan sepak bola Indonesia dari praktik-praktik kotor.

Baca Juga: Bus Kecelakaan Saat Balapan dengan Truk Kontainer, Penumpang Sampai Terpental Keluar

“PSSI tidak akan menoleransi perbuatan seperti itu,” tutur purnawirawan polisi berpangkat akhir Komisaris Jenderal itu.

PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) memutuskan lima eks pemain Perserang terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia 2021-2022.

Baca Juga:  Tangani Covid-19, Ridwan Kamil Akan Perkuat Puskesmas

PSSI pun menghukum mereka dengan larangan beraktivitas selama dua sampai lima tahun serta denda puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Sudah Mulai Membusuk, Sesosok Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Cileueur Ciamis

Sebanyak lima mantan pemain Perserang itu adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri.

Selain itu, ada satu lagi sosok yang dihukum karena terbukti mencoba melakukan suap yaitu pesepak bola klub Liga 3, Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika.***