Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menyampaikan langkah antisipatif menyusul lonjakan kasus di negara-negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, mengatakan bahwa pihaknya meminta fasilitas pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Caranya, antara lain dengan terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan WHO, serta mengintensifkan pelaporan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
“Kami mengimbau agar fasilitas kesehatan melakukan pemantauan ketat terhadap tren kasus seperti ILI (influenza-like illness), SARI (severe acute respiratory infection), pneumonia, maupun Covid-19,” ujar Murti dalam pernyataan sebelumnya.
Meski demikian, belum ada indikasi bahwa kebijakan pembatasan sosial akan diterapkan kembali. Pemerintah disebut akan terus memantau dinamika kasus secara berkala. (jpn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News