Penilaian itu juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur standar penetapan tersangka.
Hakim menegaskan ruang lingkup praperadilan terbatas pada pemeriksaan aspek formil. Pengadilan hanya menilai apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa masuk pada pokok perkara atau materi dugaan tindak pidana.
Sejumlah bukti yang diajukan pihak pemohon dinilai tidak relevan oleh majelis. Di antaranya kumpulan artikel media mengenai dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hakim menyebut dokumen tersebut hanya bersifat informasi sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pemeriksaan praperadilan.
Selain itu, beberapa putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan sebagai bukti juga dikesampingkan.





