Nasional

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

×

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

Penilaian itu juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur standar penetapan tersangka.

Hakim menegaskan ruang lingkup praperadilan terbatas pada pemeriksaan aspek formil. Pengadilan hanya menilai apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa masuk pada pokok perkara atau materi dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  KPK Umumkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City

Sejumlah bukti yang diajukan pihak pemohon dinilai tidak relevan oleh majelis. Di antaranya kumpulan artikel media mengenai dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Baca Juga:  Emil: Jangan Kasihani Begal, Tembak Di Tempat

Hakim menyebut dokumen tersebut hanya bersifat informasi sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pemeriksaan praperadilan.

Selain itu, beberapa putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan sebagai bukti juga dikesampingkan.

Baca Juga:  KPK Periksa Febri Diansyah, Kasus Apa?
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34