JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Febri Diansyah dalam kasus dugaan pemusnahan barang bukti terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam proses pemanggilan ini, Febri dipanggil bersama dua rekannya, Rasamalat Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya diduga terlibat dalam menyobek dan menghancurkan barang bukti berupa dokumen yang relevan dengan kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pemanggilan Febri dan dua rekannya bukan sebagai pengacara, melainkan sebagai saksi yang memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Menurut Ali, ada indikasi pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja merusak barang bukti dengan tujuan menghilangkan jejak.
“Ketika kami melakukan proses penggeledahan di Gedung A Kementerian Pertanian, termasuk ruangan sekjen dan ruangan menteri, kami mendapatkan informasi bahwa ada dugaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan maksud menghilangkan jejak,” ujar Ali dalam konferensi pers pada Senin (2/10/2023).