Alasannya, putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Menanggapi putusan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan yang membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan.
Asep mengatakan KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada pekan ini. Status mantan Menteri Agama itu saat ini tetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, keduanya belum ditahan.





