Nasional

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

×

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

Alasannya, putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dokumen dan Barang Elektronik yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan yang membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan.

Asep mengatakan KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada pekan ini. Status mantan Menteri Agama itu saat ini tetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Baca Juga:  Seorang Wanita di Purwakarta Diduga Ditolak Rumah Sakit untuk Melahirkan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, keduanya belum ditahan.

Baca Juga:  Gugus Tugas Sumedang Laporkan Perkembangan Covid-19, Ini Datanya
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4