Nasional

Presiden Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

×

Presiden Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Penandatanganan itu dilakukan Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis (25/4/2024).

Setelah ditandatangani, UU DKJ resmi diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Salah satu hal yang diatur UU DKJ tersebut ialah soal peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:  Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Langsung oleh Presiden Jokowi

Dilansir JabarNews.com dari suara.com, dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Prediksi Tsunami Setinggi 10 Meter akan Terjang Cilacap Ibarat Bom Waktu, Ini Penjelasan BMKG

Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan, ketika UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gara-gara Jokowi dan Prabowo Makan Malam Berdua, Elit PDIP Sebut Presiden Tidak Netral!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2