Nasional

Presiden Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

×

Presiden Jokowi Resmi Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Penandatanganan itu dilakukan Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis (25/4/2024).

Setelah ditandatangani, UU DKJ resmi diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Salah satu hal yang diatur UU DKJ tersebut ialah soal peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:  Warga Desa Masih Abai Protokol Kesehatan, Ini Sebabnya

Dilansir JabarNews.com dari suara.com, dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Selamat Datang Torch Relay Asian Games 2018 di ’Kota Intan’ Garut

Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan, ketika UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sinergikan PKBL, DAHANA Gandeng HIPSI JABAR
Pages ( 1 of 2 ): 1 2