Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden).

Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah empat kali diubah terakhir dengan PP Nomor 19 Tahun 2013. Kemudian, diubah kelima kalinya pada PP Nomor 21 Tahun 2014, sebelumnya akhirnya menjadi PP Nomor 11 Tahun 2017 saat ini.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Arifin Panigoro

Untuk UU TNI dan POLRI tersebut berbeda ketentuan dengan PP Nomor 11 tahun 2017, yang mengatur tentang batas usia PNS. Namun demikian, pelaksanaan ketentuan UU TNI POLRI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku saat itu.

Baca Juga:  Soal Kenaikan Biaya Haji, Presiden Jokowi: Itu Masih Kajian, Belum Final

Hal itu tertera pada UU TNI POLRI yang menyebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah,”

UU TNI POLRI berbeda satu sama lain, dimana UU TNI adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 sedangkan UU POLRI adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.

Baca Juga:  Inilah Wujud Kereta Pancasila yang Akan DikendaraI Presiden RI

Secara garis besar, batas usia PNS dan TNI POLRI telah disahkan kembali oleh Jokowi dengan mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2017.