Nasional

Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

×

Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden).
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden).

Berikut batas usia yang berlaku bagi TNI POLRI, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2002:

1. TNI

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Pers Nasional, Jokowi Janjikan Ini Kepada Wartawan

Baca Juga: ALIH-ALIH THR 2023 NAIK, PNS INI JUSTRU Tak Dapat THR Sama Sekali, NOL BESAR, SUNGGUH KASIHAN, Ini Alasannya..

Baca Juga:  Dua Jenderal Beri Pengarahan Prajurit di Makodam V/Brawijaya

– Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira

– 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama

Baca Juga:  Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK, Kasus Apa?

2. POLRI

– Usia Pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4