Nasional

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja PNS

×

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja PNS

Sebarkan artikel ini
Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Negara).
Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Negara).

Sementara itu, waktu kerja ASN saat Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam sepekan tak termasuk istirahat.

“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal 4 ayat (3) perpres tersebut.

Baca Juga:  UKPBJ Kabupaten Bandung Barat Kejar Tingkat Kematangan Level 3 Proaktif

Ayat berikutnya berbunyi, “Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.” (red)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bakal Salurkan 210 Ribu Ton Beras untuk Rakyat Miskin Setiap Bulan

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2