Sementara itu, waktu kerja ASN saat Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam sepekan tak termasuk istirahat.
“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal 4 ayat (3) perpres tersebut.
Ayat berikutnya berbunyi, “Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.” (red)