Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Terkait Jam Kerja PNS

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Negara).

Sementara itu, waktu kerja ASN saat Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam sepekan tak termasuk istirahat.

“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal 4 ayat (3) perpres tersebut.

Baca Juga:  Wow! Atlet ASEAN Para Games 2022 dapat Bonus Ratusan Miliar dari Presiden Jokowi

Ayat berikutnya berbunyi, “Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.” (red)

Baca Juga:  Hore! Tahun Depan Tol Cisumdawu Jadi Prioritas Menteri Basuki