Presiden Jokowi: Tidak Ada Keharusan Sekolah Terapkan Full Day School

JABAR NEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk menerapkan lima hari sekolah atau yang sering disebut Full Day School (FDS).

Namun bagi sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan aturan lima hari sekolah, lanjut Presiden, untuk dipersilakan melanjutkan. Hal ini seperti dilansir dari setkab.go.i.

“Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan FDS,” kata Presiden Jokowi, Kamis (10/08/2017).

Baca Juga:  Helow! Jagat Maya Geger Kue Klepon

Pernyataan Presiden Jokowi itu secara tidak langsung menanggapi protes yang disampaikan berbagai pihak atas munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang mengatur kebijakan 8 jam sekolah selama lima hari dalam satu pekan atau full day school.

Permendikbud tersebut dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah terlalu lama. Sehingga menghalangi murid untuk melakukan kegiatan lain. Salah satu protes datang dari Nahdlatul Ulama yang merasa peraturan itu mencegah murid mengambil pendidikan agama (pengajian) di madrasah pada sore harinya.

Baca Juga:  Seruduk Mobil Box, Pengendara Motor Asal Depok Tewas

Namun Presiden Jokowi menegaskan, faktor kesiapan tiap sekolah yang berbeda-beda menjadi penentu apakah sekolah tersebut siap untuk menerapkan full day school. 

“Karena ada sekolah yang siap ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima ada yang belum. Kita harus tahu yang di bawah seperti apa,” ungkap Presiden.

Baca Juga:  Pagar Nusa Sindir Bansos Non Tunai Sebagai Pemborosan

Jika ada sekolah yang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung oleh masyarakat, ulama, dan orang tua murid, Presiden Jokowi mempersilakan menerapkan full day school.

Terkait Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu sendiri, menurut Presiden Jokowi, telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Namun untuk detail dari Perpres tersebut, Presiden mempersilakan wartawan menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat