Pungli Truk Secara Paksa, 2 Warga Deli Serdang Diringkus Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – RD(34) dan S(30) keduanya warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Minggu (16/2/2020) malam.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho pada jabarnews.com mengatakan, kedua pelaku diamankan personil Polsek Galang saat melakukan pngutan luar (pungli) terhadap para sopir yang melintas disekitar jalan umum Desa Pertumbukan.

Baca Juga:  Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku

“Keduanya diamankan saat melakukan pungli terhadap sopir truk,” katanya, Senin (17/2/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya preman meresahkan para sopir dengan melakukan pungli terhadap para sopir melintas dengan cara paksa. Atas laporan itu personil langsung melakukan penyelidikan kelapangan.

Baca Juga:  Sebelum Terapkan New Normal, Ini Masukan Dedi Mulyadi untuk Pemerintah

“Selain mengamankan kedua tersangka polisi menyita uang hasil barang bukti sebanyak Rp 23 ribu,” terang Iptu Masfan Naibaho.

Kasubag Humas minta agar para pengemudi truk melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang apabila adanya orang melakukan pungli dengan unsur paksaan agar segera melaporkan ke Polsek terdekat agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum.

Baca Juga:  Update Kasus Covid-19 di Purwakarta, Begini Perkembangannya

“Apabila ada tindakan pungli dengan unsur paksaan agar segera melapor agar ditindaklanjuti,” bilangnya. (Ptr)