Purwakarta Menuju Kategori Zona Merah Covid-19, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Saat ini, Kabupaten Purwakarta sudah bisa dimasukan dalam katagori zona merah penyebaran Covid-19. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penggulangan Covid – 19 Kabupaten Purwakarta segera melaporkan jika penyebaran secara transmisi lokal telah terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Diketahui, Transmisi lokal adalah wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayah tersebut.

“Terkait penetapan zona merah, hal itu hanya dapat dilakukan pihak BNPB di tingkat Provinsi.Biar nanti dari pihak BNPB atau Gubernur yang dapat melakukan penetapan tersebut (Zona merah- red),” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana. Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:  Cek! Inilah Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Jabar

Iyus menambahkan, warga Purwakarta harus meningkatkan kewaspadaan, namun tetap jangan panik.

“Penting disampaikan agar masyarakat waspada dan berhati-hati. Pakai masker kalau terpaksa keluar rumah. Dan menerapkan physical distancing, jaga jarak aman, serta tetap patuhi imbauan Pemerintah,” imbau Iyus.

Baca Juga:  BNPB Sebut Dampak Kejadian Bencana 2021 Naik Sampai 76,9 Persen

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien mengatakan, kalau Purwakarta sudah bisa dibilang zona merah, maka akan merumuskan dengan tim tata cara shalat di tengah wabah Corona.

“Karna Purwakarta sudah masuk kategori zona merah maka ‘Illat Hukumnya sudah kuat untuk shalat Jumat diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing, Itu yang intinya,” Singkat KH Jhon Dien saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca Juga:  Mentan RI Launching Sikomandan Di Sergai

Berdasarkan badan kesehatan dunia (WHO) apabila sudah terjadi kasus penularan transmisi lokal maka wilayah itu sudah dapat dikatakan masuk dalam zona merah.

Untuk diketahui, kasus pertama terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta adalah yang pasiennya baru pulang melaksanakan ibadah Umroh, sehingga termasuk pada katagori import. (Gin)