Nasional

Putusan Pengadilan Tinggi Sebut Jokowi bersama Tiga Menterinya Lalai Soal Polusi Udara Jakarta

×

Putusan Pengadilan Tinggi Sebut Jokowi bersama Tiga Menterinya Lalai Soal Polusi Udara Jakarta

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi.
Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama tiga menterinya disebut lalai dalam penanganan polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Pernyataan tersebut tertuang dalam keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara soal lingkungan hidup.

Baca Juga:  Fitur Forward Pesan WhatsApp Akan Dibatasi Hanya untuk Satu Orang

Keputusan Pengadilan Tinggi menyebutkan, Jokowi dan tiga menterinya tidak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan Presiden Jokowi dan tiga menterinya melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan polusi udara.

Baca Juga:  PBNU: UU ITE Mesti Dikembalikan Pada Awal Dibentuknya 

“Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021 dapat dipertahankan dan dikuatkan,” bunyi putusan hakim tersebut.

Baca Juga:  Dukung PAPS, Kepala Sekolah Swasta di Purwakarta Minta FKSS Jabar Cabut Gugatan

Dalam putusan tersebut, ketiga menteri dimaksud adalah Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan