Nasional

Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

×

Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” katanya.

Baca Juga:  Hingga Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak Badan Naik 10,66% Dibanding Tahun Lalu

Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

Baca Juga:  Aman, Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa

“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” katanya melansir dari PMJNews.com. (Red)

Baca Juga:  Patroli Lautan Biru, Polisi Sasar Tempat Rawan C3 di Cianjur
Pages ( 2 of 2 ): 1 2