Nasional

Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

×

Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Suap Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Panggil 4 Mantan Pejabat Ini

Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

Baca Juga:  Begini Cara Bikin Anak Nyaman di Rumah Menurut Kak Seto

“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” katanya melansir dari PMJNews.com. (Red)

Baca Juga:  Hari Ini KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pages ( 2 of 2 ): 1 2