Nasional

Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

×

Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” katanya.

Baca Juga:  Herman Hadiri Sosialisasi Vicon PSP Hingga Prokes, Ini Yang Disampaikannya

Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

Baca Juga:  KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta, Kasus Apa?

“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” katanya melansir dari PMJNews.com. (Red)

Baca Juga:  Ini Dia Tanggapan Ketua Dewan Etik AMSI Prof. DR. Bagir Manan Terkait Penetapan HPN
Pages ( 2 of 2 ): 1 2