Nasional

Relawan Sajati Segera Laporkan Hasil Survey Bodong

×

Relawan Sajati Segera Laporkan Hasil Survey Bodong

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tim relawan pasangan Maju (Maman-Jefry) bersama tim relawan Santri Jadi Bupati (Sajati) menemukan adanya hasil survey bodong atau palsu yang disebarkan di media sosial. Hasil survey tersebut diketahui palsu, karena pihaknya bersama calon bupati telah mengkonfirmasi langsung ke pihak lembaga survey Indo Barometer.

“Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan survey pilkada di Majalengka,” kata Ketua Relawan Sajati, Ahmad Cece Ashfiyadi, Jumat (20/4018).

Baca Juga:  Calon Kepala Daerah Abaikan Protokol Covid-19, Mendagri: Ya Jangan Dipilih Lah

Dia mengungkapkan, pelaku sengaja menyebarluaskan hasil survei bodong guna mempengaruhi opini pemilih. Mereka bekerja untuk kepentingan politik calon bupati tertentu. Hasil survei bodong menjadi perbincangan banyak orang setelah muncul di facebook.

” Hasil survei itu antara lain menyebutkan calon bupati Majalengka, Karna Sobahi, mendapat dukungan mayoritas responden (56 persen) responden, diikuti Maman 18 persen, dan Sanwasi 9 persen,” ungkapnya.

Cece menuturkan, hasil survei Indo Barometer diketahui palsu setelah calon Bupati Majalengka, Maman Imanulhaq, mengecek langsung dengan maksud konfirmasi kepada Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. Dengan tegas Qodari memastikan lembaganya tak melakukan survei terkait Pilkada Majalengka.

Baca Juga:  Cagar Budaya Situs Matangaji Hancur, Sultan Cirebon Kecewa

“Kami sudah mengetahui pihak mana yang pertama kali mengunggah hasil survei bodong itu ke media sosial‎. Kami telah menelusurinya dan kami segera melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ditambahkannya, informasi bohong yang disebarkan ke jejaring sosial melanggar Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Siapa saja yang sengaja mengunggah hasil survei palsu itu ke facebook bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang – undang ITE. Ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Baca Juga:  Kekejaman KKB Kembali Terjadi, DPR RI Desak TNI-Polri Bertindak Cepat

“Kami akan membawa kasus itu ke ranah hukum untuk menimbulkan efek jera. Agar yang melakukan kapok, tak mengulangi lagi perbuatannya.” pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan