Resmi, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja saat datang di Mapolda Metro Jaya. (Foto: pmjnews.com)

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir Subang, SMA Negeri 1 Jatiluhur Kirimkan Bantuan

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” pungkas Ahmad. (Red)

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Dibalut Kain Kafan dan Dibungkus Plastik di Cileunyi