Nasional

Resmi Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam 6 Tahun Bui

×

Resmi Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)

JABARNEWS | BANDUNG – peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammdiyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:  Waduh! 359 Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi Karena Terbukti Curang

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan, saat ini tersangka ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” katanya, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang, Begini Kata Kabareskrim

Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga:  PBNU Digugat Rp1,5 Miliar oleh Kadernya, Ini Masalah Pemicunya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2