Resmi Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam 6 Tahun Bui

Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menambahkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik tersangka.

Baca Juga:  Habis Unjuk Rasa, Pedagang Boleh Berjualan di Alun-Alun Ciamis

“Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” pungkasnya mengutip dari PMJNews.com. (Red)

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Harus Punya Batasan Tunda Pilkada