Nasional

Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

×

Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

Melansir dari jabar.suara.com, laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Ratusan Umat Islam Demo Minta Mentri Agama di Proses

“Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat,” kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:  JK: Stok Masih Cukup, Pemerintah Tak akan Impor Beras

Berdasar penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat. Dedi mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Saksikan Penyerahkan BSU oleh Presiden Secara Virtual

“Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” ujar Dedi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan