Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut

Karikatur Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahpora (Menpora) Roy Suryo, melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahpora (Menpora) Roy Suryo, melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa disapa Gus Yaqut pada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Bekasi

Hal tersebut Roy Suryo sampaikan pada publik melalui akun Twitternya. “Insyaallah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metrojaya terhadap saudara YQC.” tulis akun @KRMTRoySuryo2, dikutip suara.com, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga:  Menag Yaqut Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji

Dalam laporannya, sang pakar telematika tersebut mengaku telah memiliki barang bukti berupa rekaman audio visual.

“Bukti-bukti audio visual statmennya dan pemberitaan,” ungkap Roy Suryo.

Dalam laporannya, Roy Suryo menuding Menag Gus Yaqut telah melakukan penodaan agama, karena telah menganalogikan pengeras suara adzan dengan gonggongan anjing, pada saat menjelaskan Surat Edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid atau mushala.

Baca Juga:  Gelar Istighosah, GP Ansor Purwakarta Beri Dukungan Untuk Gus Yaqut