Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk periode 2021 hingga 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 2 kendaraan bermotor, yakni satu unit mobil Mercedes-Benz dan satu unit motor Royal Enfiled.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni YR, WH, IAD, SUH, dan SJK.
Lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi iklan di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.(red)