Salah satu poin utama yang disoroti adalah hilangnya pendekatan lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus. Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tegas Budi.
KPK juga menyoroti ketentuan pencegahan ke luar negeri atau cekal yang dalam draf RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka.
Padahal, dalam praktik KPK selama ini, cekal juga dilakukan terhadap saksi atau pihak terkait demi kelancaran proses penyidikan.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi, sehari sebelumnya, Selasa (15/7/2025).