Nasional

RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

×

RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sampaikan 17 masalah dalam RUU KUHAP di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Salah satu poin utama yang disoroti adalah hilangnya pendekatan lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus. Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tegas Budi.

Baca Juga:  Doni Monardo ke Telaga Saat Cisarua Bogor, Ada Apa?

KPK juga menyoroti ketentuan pencegahan ke luar negeri atau cekal yang dalam draf RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka.

Padahal, dalam praktik KPK selama ini, cekal juga dilakukan terhadap saksi atau pihak terkait demi kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga:  Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi, sehari sebelumnya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga:  Soal Pembangunan IKN di Kalimantan, Luhut: Orang Kaya di Indonesia Juga Boleh Investasi
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3