JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didesak untuk segera disahkan demi melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari praktik kekerasan dan eksploitasi yang masih kerap terjadi.
Hal itu diungkapkan Anggota Badan Legislasi DPR RI, La Tinro La Tunrung, yang mendorong pembahasan RUU PPRT dapat dipercepat agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bisa segera diwujudkan.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga guna memastikan hak-hak dasar para PRT terpenuhi secara adil dan manusiawi.
Menurut La Tinro, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga selama ini belum diatur secara komprehensif. Banyak kasus kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa para PRT, mulai dari dipukuli hingga dikurung.
“Karena selama ini beberapa terjadi PRT-PRT kita mendapatkan kekerasan, dan juga banyak hal yang membuat mereka untuk tidak bisa bekerja dengan baik. bahkan dipukuli, bahkan ada yang dikurung dan lain-lain,” ujar La Tinro dikutip dari unggahan video akun Facebook DPR RI, @DPRRI, Selasa (3/6/2025).