Nasional

RUU PPRT Didesak Segera Disahkan, Akhiri Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga

×

RUU PPRT Didesak Segera Disahkan, Akhiri Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim simbol keadilan dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga
Ilustrasi urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (Foto: Net)

Ia menyampaikan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai asosiasi, mayoritas sepakat bahwa pekerja rumah tangga membutuhkan kejelasan terkait standar upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selama ini, status pekerja rumah tangga yang informal menyebabkan banyak dari mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga:  Dikabarkan Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Rinada

La Tinro juga menyoroti pentingnya pengakuan formal terhadap pekerjaan rumah tangga agar para PRT memiliki posisi yang lebih kuat secara hukum.

Baca Juga:  BLK Disnakertrans Karawang Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona

“Yang paling penting juga diharapkan adalah bagaimana pekerja rumah tangga ini yang informal menjadi formal. Yang paling utama perlindungan terhadap pekerja rumah tangga ini bisa cepat diselesaikan dengan baik. Karena selama ini juga jam kerja mereka misalnya tidak terbatas, kemudian upah kerja juga mereka yang bermacam-macam beragam,” tegasnya.(red)

Baca Juga:  IPO Sebut Dedi Mulyadi Paling Disukai Publik Jika Maju Pilgub Jabar
Pages ( 2 of 2 ): 1 2