Nasional

Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

×

Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

Sebarkan artikel ini
Biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan
Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
Biaya ibu melahirkan ditanggung negara. (foto: istimewa)

Mendagri juga diminta agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal.

Kepada Menteri Sosial, Jokowi menginstruksikan agar melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Jampersal.

Baca Juga:  Soal Pembangunan IKN, Presiden Jokowi Sebut Indonesia Ingin Punya Gedung Istana Bukan Peninggalan Kolonial

Mensos diminta melakukan penetapan peserta Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kemenkes dan pemerintah daerah.

Kepada Direksi BPJS Kesehatan, Jokowi menginstruksikan agar memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayu baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jamkesnas.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Klaim Program Kartu Prakerja Sukses Meski Pandemi Covid-19

Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Jamkesnas. (red)

Baca Juga:  Sejumlah Rumah Sakit di Depok dan Bekasi Dapat Bantuan Alkes Dari DPR RI
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan