Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

Biaya ibu melahirkan ditanggung negara. (foto: istimewa)

Mendagri juga diminta agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal.

Kepada Menteri Sosial, Jokowi menginstruksikan agar melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Jampersal.

Baca Juga:  Soal Isu Mundur Menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Mensos diminta melakukan penetapan peserta Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kemenkes dan pemerintah daerah.

Kepada Direksi BPJS Kesehatan, Jokowi menginstruksikan agar memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayu baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jamkesnas.

Baca Juga:  NasDem Dukung Bamsoet Jabat Ketua MPR

Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Jamkesnas. (red)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tegaskan Bansos Tak Sebabkan Kenaikan Harga Beras