Sah! Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto: Twitter/catchmeupid)

Melansir dari sukabumiupdate.com, adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Baca Juga:  Emil Sebut PSBB Jabar Momen Untuk Tes Masif Covid-19

Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Baca Juga:  Pasca Gempa, PHRI Sebut Okupansi Hotel di Pangandaran akan Alami Penurunan

“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung. (Red)