Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Menangkap Mantan Direktur TransJakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Direktur TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap di Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal pada Jumat (4/9/2020) malam.

“Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan,” tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi dalam pernyataan yang diterima Sabtu (5/9/2020).

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim gabungan Kejaksaan itu terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menerima laporan DPO pada Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Ini Senjata Andalan Dalam Program TMMD

“Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya,” sambungnya.

Tim langsung menangkap Andy saat berada di Apartemen tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Andy akhirnya menyerahkan diri karena sudah terkepung oleh petugas.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB. Terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Baca Juga:  Memasuki Era Baru BIJB Kertajati, Waspadai Gawai Jadi Ajang Transaksi Narkoba

Sementara itu, Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.

Baca Juga:  Ambu Anne Bangga Sate Maranggi Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Lebih jauh Riono menuturkan, setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.

“Setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman,” tandasnya. (Red)