Nasional

Sah, Menaker Kembalikan Tata Cara Pencairan JHT ke Aturan Lama

×

Sah, Menaker Kembalikan Tata Cara Pencairan JHT ke Aturan Lama

Sebarkan artikel ini
Karikatur Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida

Baca Juga:  Ida Fauziyah Klaim 10,3 Juta Pekerja Sudah dapat Bantuan Subsidi Upah 2022, Ini Datanya

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Ingatkan Peserta Hindari Calo saat Klaim JHT

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (Red).

Baca Juga:  Bank BJB Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan