Sebanyak 1.252 Narapidana Beragam Budha Dapat Remisi, Negara Berhemat Hingga Ratusan Juta

Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: ditjenpas.go.id).

Melansir dari pmjnews.com, dari total penerima remisi khusus Waisak, diketahui sebanyak 1.245 napi menerima remisi khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian).

Adapun rinciannya antara lain, 116 narapidana mendapat remisi 15 hari, 768 napi menerima remisi 1 bulan, 211 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, sebanyak 150 narapidana memperoleh remisi selama 2 bulan.

Baca Juga:  Dirjen BAK Bersama Satpol PP Gelar Razia Masker di Cirebon

Lanjut Rika, untuk tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II dalam peringatan hari raya Waisak, yang mana para napi dibebaskan langsung.

Baca Juga:  Puncak Musim Kemarau Diprakirakan Terjadi Juli sampai Agustus 2023

Pemberian remisi khusus Waisak ini hanya didapatkan para napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. (Red)

Baca Juga:  Ratusan Narapidana di Ciamis Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas