Selama Pandemi, Retribusi di Pasar Pangandaran Ditiadakan

JABARNEWS | PANGANDARAN – Beberpa pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, di antaranya Pasar Parigi, Pananjung, dan Kalipucang, saat pandemi Virus Corona para pedagang pasar tersebut tidak dikenakan tarif retribusi.

“Pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020,” ujar Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:  Sopir Ngantuk Truk Tabrak Pembatas Jalan di Jalur Pantura Subang

Ia menjelaskan ada beberapa faktor tidak dilakukan penarikan retribusi pasar tradisional kepada pedagang, sejak pandemi COVID-19 kata diia, daya beli masyarakat menurun.

“Tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, sehingga berpengaruh pada pendapatan pedagang di pasar tradisional,” tambah Wakhdan

Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi. Selain itu, untuk mencegah persebaran COVID-19, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.

Baca Juga:  Si Jago Merah Luluhlantakkan Tower Hijau Jakarta

“Pemberhentian sementara penarikan retribusi kios pedagang tradisional melalui Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi COVID-19,” papar Wakhdan.

Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2.000, bangunan los Rp1.500, dan bangunan PKL Rp500.

Baca Juga:  Siaga Darurat Bencana Kabupaten Ciamis, Herdiat: Kami Tetapkan 7 Hari

Wakhdan menambahkan, target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran pada 2020 terancam tidak tercapai jika pandemi COVID-19 belum selesai. Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016.

“Harapan kami, pandemi COVID-19 segera berlalu karena akan berdampak ke berbagai sektor, salah satunya persoalan retribusi,” terangnya. (Red)