Seorang Pemuda Di Ciamis Terpaksa Dilarikan ke Kantor Damkar

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan, Yitno Santoso (23) warga Dusun Neglasari RT 002 RW 003, Desa Batulawang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terpaksa harus dilarikan ke Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat.

Yitno dilarikan ke kantor Damkar bukan karena tubuhnya terbakar api, melainkan sudah tiga hari lamanya sebuah cincin besi miliknya tidak bisa dikeluarkan dari jari manis tangan kanannya. Bahkan kulit di jari manis tangan kanannya sampai mengalami luka cukup serius.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bakal Salurkan 210 Ribu Ton Beras untuk Rakyat Miskin Setiap Bulan

“Pria itu sudah sempat berusaha melepaskan cincin itu dengan seutas benang dan dioles sabun cuci piring, namun naas meskipun sudah berusaha malah kondisi jari manis korban malah mengalami luka yang cukup serius hingga kulit jari manisnya terkelupas,” kata salah satu Petugas Damkar Kabupaten Ciamis, Nanang kepada awak media, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:  Proyek Pengolahan Sampah Cirebon Diminati Investor Asing

Mungkin bingung harus melakukan apa, akhirnya Yitno datang ke Kantor Damkar pada pukul 14.15 WIB dengan ditemani oleh temannya yang bernama Toni (65) untuk meminta bantuan melepaskan cincin yang nyangkut tersebut.

“Tadi proses melepas cincin dilakukan ekstra hati-hati, pasalnya jari manis korban sudah luka, kulitnya terkelupas. Untuk melepaskan cincin kita memakai alat mesin gurinda kecil,” jelasnya.

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Kesbangpol Jabar Dorong Budayawan dan Seniman Optimalkan Perkembangan Teknologi

Kurang lebih memakan waktu 30 menit cincin di jari manis korban berhasil dikeluarkan, dan korban pun kini dapat merasa lega dengan kondisinya sekarang, jari manis korban langsung dikompres dengan es batu agar sakitnya berkurang. (Tny)