Nasional

Sering Jadi Sorotan, Kemendagri Minta Pemda Tertibkan Ormas Pengganggu Investasi dan Ketertiban

×

Sering Jadi Sorotan, Kemendagri Minta Pemda Tertibkan Ormas Pengganggu Investasi dan Ketertiban

Sebarkan artikel ini
Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (foto: istimewa)

Menurut dia, sanksi terhadap ormas akan diberikan berdasarkan status pendaftarannya. Jika terdaftar di Kemenkumham, maka sanksi administratif hingga pembubaran dapat diberlakukan.

Sementara itu, ormas yang terdaftar di Kemendagri bisa dikenai sanksi berupa pencabutan status legal hingga tindakan hukum pidana jika terbukti melanggar hukum.

Baca Juga:  Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Bima Arya juga menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menghadapi ormas bermasalah.

“Ada dua langkah utama yang harus dilakukan. Pertama, pemetaan terhadap ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, pembinaan terhadap ormas yang masih bisa diarahkan, dan tindakan hukum tegas bagi yang sudah melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Baca Juga:  Delapan Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Berikut Cara Daftarnya

Keberadaan sejumlah ormas belakangan memang menjadi sorotan publik. Di antaranya, insiden pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, hingga pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno terkait ormas yang diduga mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. (red)

Baca Juga:  Kemendagri Evaluasi Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Sanksi Menanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2